How P2P Lending Works

Paul Marturia
6 min readJul 27, 2020

--

Gambar 01. P2P Lending. Sumber dari Google Images.

Kalau kita berbicara mengenai finansial dan investasi, tentu tidak akan terlepas dari salah satu instrumen investasi yang sedang tren saat ini. Ya, P2P (Peer to Peer) Lending. Pendanaan melalui P2P Lending ini beberapa tahun belakang sangat diminati, terutama dari kalangan milenial yang sudah mulai sadar dengan pengembangan dana masa depan mendatang. Mungkin Anda bertanya-tanya, “siapa sih yang dapat berinvestasi di P2P Lending?” “ Pasti mereka orang-orang yang memiliki modal jumbo”, atau “ini mah biasanya kalangan orang tua beginian”. Dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan, ternyata usia 19–34 tahun lah yang mendominasi investasi P2P Lending. Berikut merupakan data statistik pengguna fintech lending yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan per Mei 2020.

Gambar 02. Data Pengguna Fintech. Sumber dari OJK

Nah, sebelum membahas lebih jauh mengenai cara kerja P2P Lending, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu P2P Lending.

Apa sih P2P Lending? P2P Lending (Fintech) adalah salah satu jenis
investasi / penyelenggaraan jasa layanan keuangan untuk mempertemukan Pendana Pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik. Ketimbang mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, jasa kredit, koperasi, yang prosesnya jauh lebih kompleks, kita sebagai masyarakat bisa mengajukan pinjaman dan mendanai peminjam melalui sistem ‘peer to peer’ atau biasa disebut sebagai P2P.

Pada dasarnya P2P Lending merupakan penghubung antara pendana dengan peminjam secara online. Lalu, bagaimanakah cara kerja dari sistem P2P Lending tersebut? Berikut penjelasannya.

Gambar 03. Mekanisme Kerja P2P Lending. Sumber : Google Images.

Sebagai peminjam dana (Borrower).
Cukup dengan mengajukan pinjaman melalui salah satu platform fintech yang tersedia, dengan mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, laporan keuangan, serta tujuan pengajuan peminjaman.

Namun, tidak serta merta berkas yang diungah oleh peminjam dana akan disetujui oleh regulator. Pengajuan ini dapat diterima atau ditolak, tergantung dari kelengkapan berkas yang diunggah. Jika pengajuan pinjaman ditolak, peminjam dapat memperbaiki dan melakukan pengajuan kembali. Jika disetujui, maka akan dibuat kesepakatan terkait suku bunga pinjaman, dan tenor waktu. Selain itu, data peminjam juga akan ditampilkan untuk mencari para pemberi dana.

Sebagai pendana (Lenders).
Kita sebagai investor atau pemberi dana dapat melihat return yang ditawarkan beserta tenor waktu yang ditampilkan pada platform tersebut. Kita juga dapat menikmati bunga yang relatif lebih baik dibanding instrumen yang lain.

Bagaimana prospek layanan investasi P2P Lending? Apakah baik? Mari kita lihat dan analisa data berikut.

Gambar 04. Perkembangan Fintech Lending. Sumber : ojk.go.id

Jika dilihat dari data diatas, ada pertumbuhan dari perkembangan fintech lending setiap tahunnya. Dari Akumulasi Penyaluran Pinjaman, tahun 2018 tumbuh sebesar

Apakah layanan investasi satu ini menguntungkan? Tentu saja iya. Baik dari pihak pendana, maupun pihak peminjam, keduanya sama-sama saling diuntungkan.

Lalu, apa saja keuntungan yang didapat baik dari segi pendana maupun peminjam? Berikut ulasannya.

  • P2P menawarkan risiko dan rasio imbalan yang menarik, dan masuk akal. Bilamana jika kita menabung di bank, bunga tabungan yang diberikan hanya berkisar 0.5%-1.5% per tahun. Angka ini jauh lebih kecil daripada tingkat inflasi yang terjadi setiap tahunnya.
Gambar 05. Grafik Inflasi 10 tahun terakhir di Indonesia. Sumber : Badan Pusat Statistik, dan bolasalju.com

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, rata-rata inflasi di Indonesia setiap tahunnya berkisar 5.94% p.a. Dengan kata lain, jika kita menaruh uang kita Bank, uang kita lama-lama pasti akan tergerus oleh inflasi. Lain hal jika kita berinvestasi di Fintech, kita bisa mendapatkan return mulai dari 15%-25% p.a, tergantung dari jenis investasi yang dipilih dan berapa lama kita berinvestasi.

  • Syarat yang mudah. Tidak direpotkan dengan syarat jika mengajukan pinjaman di Bank, syarat bagi peminjam cenderung cukup mudah dan transparan.
  • Tanpa Jaminan. Hal ini tentu memberikan angin segar bagi para peminjam, karena masih banyak masyarakat yang tidak dapat melakukan peminjaman tanpa jaminan, sehingga banyak yang terjerat rentenir.
  • Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tenang saja, karena P2P Lending telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat
    Peraturan OJK no. 77/POJK.01/2016.

Lalu, apa saja tips bagi investor maupun peminjam dalam memilih
fintech / platform pinjol ini? Mungkin layanan ini sangat menggiurkan. Namun, dibalik setiap keuntungan pasti terdapat kerugian. Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa poin ini agar kita bisa mengantisipasi kerugian.

  • Pastikan fintech tersebut TERDAFTAR di Otoritas Jasa Keuangan. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipatuhi. Perusahan yang terdaftar pastilah telah melalui regulasi yang sangat ketat. Kita tidak mau kan jika kita meminjam dan memberikan dana jika fintech yang kita tuju ternyata hanyalah perusahaan abal-abal dan bahkan tidak terdaftar di OJK?
test
Gambar 06. Data Perusahaan FIntech Terdaftar. Sumber : ojk.go.id. Data per Mei 2020

Lalu, dimana kita bisa melihat daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK? Setiap website fintech akan menampilkan logo OJK. Jika merasa kurang yakin, Anda bisa melihat di website resmi OJK di ojk.go.id.
Per Mei 2020 ada sejumlah 161 perusahaan fintech yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lho, apasi bedanya Terdaftar, Berizin, Konvensional, dan Syariah?
Terdaftar adalah perusahaan memiliki batas waktu / kadaluarsa operasional, sedangkan Berizin tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda izinnya. Lalu, untuk Konvensional dan Syariah sendiri tidak memiliki perbedaan yang signifikan, sebab kedua jenis tersebut hanya memberikan layanan dalam bidang keuangan. Perbedaan hanya pada akad pembiayaan saja dimana fintech Syariah menerapkan aturan-aturan dari syariat islam.

  • Pastikan fintech tidak meminta uang muka. HATI-HATI.
Gambar 07. Sumber : Google Images

Perlu diketahui, bahwa tidak ada satu perusahaan pun yang meminta pembayaran di muka / pembayaran administrasi sebelum uang pinjaman diterima oleh peminjam. Peminjam perlu bersikap kritis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Waspadalah terhadap hal-hal demikian.

  • Informasi yang lengkap dan transparan. Bagi peminjam dan pendana, hal ini sangatlah penting, agar terhindar dari penipuan.
  • Perusahaan wajib mencatatkan nilai TKB90 di website. Apa itu TKB90? TKB90 adalah Tingkat Keberhasilan dari penyelenggaraan pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) dalam memfasilitasi pinjaman dalam jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo.
Gambar 08. Grafik TKB90 secara nasional. Sumber : ojk.go.id

Semakin tinggi nilai TKB90 maka semakin baik pula penyelenggara jaminan yang dilakukan oleh fintech. OJK sendiri tidak memberikan nominal/batas minimum dari nilai TKB90, tetapi menurut saya alangkah baiknya nilai TKB90 diatas rata-rata dari nilai TKB90 secara nasional, yaitu >94.90%.

  • Dijamin oleh Asuransi. Jika produk pinjaman mengalami keterlambatan yang dapat berujung gagal bayar, maka kompensasi klaim akan diselesaikan segera pada tanggal jatuh tempo yang dijaminkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini Asuransi.

Hadirnya P2P Lending ini merupakan alternatif bagi masyarakat selain menggunakan jasa Bank. Karena peminjam dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan atau jaminan dengan proses pengecekan kelayakan yang lebih sederhana. Investor dapat menginvestikan dananya di P2P Lending dan dapat merealisasikan keuntungannya sesuai dengan jenis resiko yang dipilih.

Setiap jenis dan layanan investasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Kenali setiap jenisnya, dan ingat prinsip “High Risk High Return”. Semakin tinggi return yang diperoleh, maka akan semakin besar juga resikonya. Jangan lupa lakukan diversifikasi portofolio Anda, ingat prinsip ‘Jangan taruh telur hanya di satu keranjang’. Sekian dari tulisan saya, apabila ada kekeliruan serta tutur kata saya yang salah, saya mohon maaf. Terimakasih.

Sumber:
https://www.aturduit.com/articles/marak-peer-to-peer-lending/
https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/
https://www.modalrakyat.id/blog/keuntungan-investasi-p2p-bagi-pendana

--

--

No responses yet